

Klandestin Law Partnership Area
Klandestin Partnership memberikan Pelayanan Jasa Hukum terhadap keseluruhan Bidang, Ilmu, serta Praktik Hukum di Indonesia.


Layanan Klandestin Partnership
Klandestin Partnership mengutamakan klien maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa hukum agar dapat berkonsultasi terlebih dahulu secara lengkap dan jelas mengenai situasi dan/atau persoalan hukum yang dialami, lalu mendengar pendapat hukum dari para profesional pada Klandestin Partnership untuk memastikan dasar pemberian kuasa terhadap jasa hukum yang diberikan.​
• Hukum Pidana
• Perbuatan Melawan Hukum
• Wanprestasi
• Hukum Perjanjian
• Hukum Keluarga
• Perbankan dan Keuangan
• Hukum Dagang
• Hukum Perusahaan: Permasalahan Korporasi dan Investasi, Penipuan (Fraud), Merger dan Akuisisi, Pengambilalihan, Penggabungan Perusahaan dan Pendaftaran Kantor Cabang Asing, Investasi Asing, Administrasi Perusahaan
• Ketenagakerjaan
• Properti dan Perumahan
• Hukum Pertanahan
• Kepailitan dan PKPU
• Tata Usaha Negara
• Hukum Lingkungan
• Pengurusan Perizinan
• Kenotariatan
• Hukum Pasar Modal
• Hukum Perpajakan
• Kewarganegaraan dan Imigrasi
• Hak Kekayaan Intelektual
• Infrastruktur dan Konstruksi
• Hukum Transportasi
• Perlindungan Konsumen
• Hukum Asuransi
​

Pengalaman & Penanganan Kasus
Rekam jejak kami mencerminkan keahlihan dalam menangani berbagai perkara kompleks, baik litigasi maupun non-litigasi, ditingkat nasional & internasional.

Sengketa Korporasi & Internasional
• Gugatan luar negeri perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan yang berdomisili di Jepang dan Singapura;​
• Permohonan arbitrase terkait sengketa bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia;​
• Gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terhadap perusahaan di Indonesia;​

Eksekusi & Perlindungan Hukum
• Kuasa hukum dari pemohon eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap;​
• Permohonan sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);​

Tindak Pidana Korupsi & Investigasi
• Pendampingan Kuasa Hukum dari 3 (tiga) terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Base Transceiver Station (stasiun pemancar pangkalan) untuk jaringan 4g;​
• Pendampingan Kuasa Hukum salah satu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) PT Waskita Karya;​
• Pendampingan pelapor, saksi maupun tersangka di Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;​

Ketenagakerjaan & Privat
• Kuasa hukum dalam sengketa perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tingkat Suku Dinas Tenaga Kerja maupun di Pengadilan Hubungan Industrial;​
• Permohonan sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);​

Sengketa Tata Usaha Negara
• Gugatan Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penetapan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah;​
• Gugatan sengketa tata usaha negara terhadap penetapan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);​

Sengketa Peradilan Niaga
Kepailitan & PKPU, Penanganan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sengketa yang ditangani meliputi sengketa merek, hak cipta, desain industri, paten, sengketa likuidasi bank, dan pembatalan putusan arbitrase.
